UU Hak Cipta Lindungi Para Musisi
Wakil Ketua Komisi III DPR Khairul Saleh. Foto : Jaka/mr
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh PT Musica Studios. Ada kegelisahan dari para musisi Indonesia atas uji materi tersebut, karena khawatir hak royalti akan hilang.
Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR RI dengan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Khairul Saleh itu menghadirkan Ketua Fesmi Chandra Darusmandan wakilnya Ikang Fawzi. Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menegaskan, UU Hak Cipta sangat konstitusional. MK tidak punya argumen apapun untuk mengabulkan uji materi PT Musica Studios.
"Malah sebaliknya, saya yakin MK bisa menolak permohonan uji materi tersebut," ujar politisi Partai Demokrat ini. Seperti diketahui, FESMI bertemu Komisi III DPR untuk menyampaikan keresahan para musisi dan pencipta lagu atas Pasal 18, 30, dan 122 UU Hak Cipta yang diuji materi oleh Musica. Pasal-pasal tersebut mengatur royalti bagi para musisi. Ketiga pasal ini merupakan ketentuan mengenai kewajiban bagi produser rekaman untuk mengembalikan hak ekonomi kepada pencipta lagu dan penyanyi setelah 25 tahun.
Hinca berharap, agar FESMI terus mengawal proses uji materi di MK. "Kami meyakini dan yakin seyakin-yakinnya serta percaya UU Hak Cipta yang telah beberapa kali diubah, sesungguhnya taat asas pada pasal 28 huruf C UUD 1945 dan tidak durhaka pada UUD 1945," tandas legislator dapil Sumatera Utara III itu. (mh/sf)